Minggu, 20 Januari 2013


CINTA DALAM DO’A   (Ahemmm :D)
Jangan salahkan sastraku yang hanya bagian naluri
Salahkanlah kerinduan yang mengubah setiap kata jadi puisi
Saat berjumpa, di ujung lidah munglin hanya ada diam
Namun larik puisi menjadi saksi penantian malam
Kepada untaian surah kutitipkan sedikit asa
Sebab lewat lisan aku tiada kuasa
Rasa yang belum pantas diucap biarlah dipendam dalam-dalam
Atau adukan saja pada lewat do’a diam-diam
   

The  Other  Al-Faruq
Resky Furqaniiah Inqilaby Hartanie

Rabu, 09 Januari 2013

Mengakhiri atau Melanggengkan Terorisme?

[Al-Islam 639] Tim Densus 88 kembali menembak mati tujuh orang terduga teroris dan menangkap empat orang lainnya pada Jumat (4/1). Mereka diduga terkait jaringan kelompok Poso yang dipimpin oleh Santoso.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penangkapan bermula pada Jumat (4/1/2013). Dua teroris tewas ditembak di halaman Masjid Nur Alfiah, di dalam Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, sekitar pukul 10.30 Wita (kompas.com, 5/1/2013). Lima orang terduga teroris lainnya ditembak di Dompu NTB.
Seolah operasi penyergapan itu untuk menegaskan bahwa teroris masih ada dan berkeliaran. Penegasan ini bisa jadi dilakukan untuk menurunkan kritik atas aksi salah tangkap dan penganiayaan oleh arapat terhadap 14 orang di Poso pada akhir Desember lalu.

Aparat “Balas Dendam” dan Tak Profesional
Pada Kamis, (20/12/2012) di Desa Kalora Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso terjadi penembakan terhadap anggota kepolisian yang sedang berpatroli hingga empat anggota polisi meninggal dan lainnya terluka. Pembunuhan terhadap siapa pun termasuk anggota kepolisian, tanpa alasan yang dibenarkan syariat Islam tentu harus ditolak, tidak bisa dibenarkan dan hukumnya haram. Allah SWT berfirman:
] وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ …[
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar (TQS al-Isra’ [17]: 33)

Di sisi lain penangkapan disertai dengan penyiksaan tanpa bukti-bukti hukum tentu saja juga harus dikecam dan tidak boleh dibiarkan . Hal ini akan melahirkan rezim represif gaya orde baru yang melanggar hak-hak rakyat sebagai manusia.
Dan itulah yang terjadi terhadap 14 orang warga Poso pasca penembakan terhadap anggota kepolisian itu. Menurut Adnan Arsal, tokoh Poso dan juga deklarator perjanjian damai Malino, pasca penembakan itu Polisi yang dikerahkan tidak mengejar kelompok pelaku, namun justru menyisir perkampungan dan menangkap warga tanpa pandang bulu. “Polisi melakukan salah tangkap dan ironisnya, mereka disiksa dan dianiaya hingga selama 7 hari pemeriksaan. Wajah dan tubuh mereka lebam dan babak belur,” tegas Adnan (Seruu.com, 3/1/2013).
Dewan Pembina PUSAT Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Heru Susetyo, mengatakan, “Setelah diinterogasi secara tak manusiawi, disiksa dan dihinakan selama 7 hari (20-27 Desember 2012), mereka dilepas begitu saja. Tanpa permintaan maaf dan rehabilitasi nama baik, apalagi pengantian biaya perobatan, tidak ada.”
Sapto Waluyo, Direktur Eksekutif Center for Indonesian Reform (CIR) mengkritik, “Aparat Polisi sekali lagi menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab, seperti Densus 88 yang sering salah tangkap dan salah tembak. Bukti permulaan yang dimaksud ternyata hanya karena ke-14 warga itu ikut pengajian/taklim. Apa ikut mengaji itu suatu kejahatan? Setelah proses interogasi yang penuh penyiksaan ternyata tak ada bukti pendukung lain. Itu benar-benar kesalahan fatal yang akan menumbuhkan kebencian kepada aparat. Bukan memberantas terorisme, polisi malah menyuburkan kebencian baru.” (islampos.com, 3/1/2013).
Tindakan aparat itu tidak mencerminkan penegakan hukum apalagi yang bersifat humanis, melainkan lebih berupa aksi balas dendam atas nama hukum. Tindakan aparat itu seakan juga mengkonfirmasi bahwa program kontra terorisme sangat stereotip menyasar mereka yang aktif dalam kegiatan keislaman. Sekaligus bisa menanamkan rasa takut di tengah masyarakat untuk mengikuti aktifitas keislaman, khususnya pengajian atau ta’lim, karena khawatir dituduh teroris. Ini akan menjauhkan umat dari Islam.

Extra Judicial Killing
Apa yang terjadi lebih terlihat sebagai proses eksekusi. Alasan telah terjadi perlawanan dari dua orang terduga teroris di teras Masjid Nur Alfiah di dalam RS Wahidin Sudirohusodo patut dipertanyakan. Mengingat banyak alasan yang tidak mendukung bahwa terjadi perlawanan yang mengharuskan ditembak mati. Ada saksi yang menyatakan bahwa tidak terjadi baku tembak, tapi yang terjadi adalah dua orang yang diberondong peluru hingga tewas lalu segera diangkut ke dalam mobil dan dibawa pergi.
Pertanyaan lainnya, apakah tidak ada cara untuk melumpuhkan dan apakah personel Densus tidak mampu melakukannya? Padahal aparat Densus yang melakukan operasi itu berjumlah banyak, biasanya dilengkapi sarana pengaman seperti rompi anti peluru dan dibekali persenjataan canggih seperti yang terlihat dalam beberapa kali tayangan TV. Selama ini personel Densus juga banyak dilatih oleh AS dan Australia yang katanya sangat ahli. Sekali lagi, mau tidak mau operasi seperti itu tidak mencerminkan proses penegakan hukum yang humanis, melainkan lebih kental aksi balas dendam atas nama hukum.
Operasi penyergapan di Makassar itu menampilkan metode operasi aparat Densus 88 yang makin provokatif. Betapa tidak, aparat Densus mengeksekusi orang yang baru terduga teroris, dilakukan pada hari Jumat saat menjelang shalat Jumat dan terjadi di teras masjid. Sungguh ini melecehkan kehormatan masjid dan menyakiti perasaan umat Islam. Kejadian ini kembali mengingatkan kepada penembakan tanpa perlawanan oleh aparat Densus 88 terhadap ustadz Kholid di Poso saat pulang dari shalat Subuh di Masjid, hingga menimbulkan perlawanan dari masyarakat yang mengenal betul sosok ustadz Kholid yang bukan sosok teroris.
Jika cara kerja aparat seperti itu, kepercayaan masyarakat kepada aparat akan makin tergerus. Disamping itu, dengan metode kerja yang provokatif seperti itu justru bisa menyemai benih kebencian terhadap aparat dan bisa melahirkan aksi pembalasan. Maka wajar jika ada anggapan bahwa operasi kontraterorisme seperti itu bukannya untuk mengakhiri aksi teror, tetapi justru melanggengkan terorisme demi berbagai kepentingan dan tujuan.
Operasi itu juga memperlihatkan kesekian kalinya, aparat khususnya Densus 88 melakukan pembunuhan terhadap terduga teroris tanpa melalui putusan pengadilan. Yang dieksekusi itu statusnya baru terduga, belum tersangka apalagi terdakwa dan tentu saja tanpa putusan pengadilan. Status terduga itu sendiri dalam kerangka prosedur hukum tidak dikenal. Karena itu tindakan pengeksekusian itu jelas merupakan extra judicial killing dan merupakan pelanggaran atas hak hidup seseorang.
Wakil Ketua Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, mengatakan, justru Densus dalam insiden maut itu melanggar undang-undang HAM. Meski, dua orang yang polisi duga sebagai jaringan teroris tersebut masih sebatas dugaan namun aparat sudah main hakim sendiri. Menurutnya, kejadian itu cenderung diskenariokan atau rekayasa. “Giliran Makassar jadi kelinci percobaan Densus 88. Teman-teman pemantau Komnas HAM menemukan indikasi orang-orang teroris itu adalah “peliharaan” mereka juga. Komnas HAM sedang kumpulkan bukti bahwa penanganan teroris dengan cara seperti itu salah besar. Justeru densus yang melanggar HAM karena orang yang ditembak mati baru dugaan. Jadi kejadian di Makassar itu ada skenario untuk membuat masyarakat sekitar, terutama kalangan ustad, kalangan pesantren, ulama tersudutkan, apalagi menjelang Pilgub. (tribunnews.com, 5/1/2013).
Menurut mantan komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming, kejadian itu merupakan bukti terbaru yang dapat digunakan untuk menyeret petinggi Densus 88 ke pengadilan. “Ini merupakan bukti bahwa Densus 88 sudah melakukan pelanggaran HAM berat, sehingga mereka sangat patut diseret ke penyelidikan projustitia pelanggaran HAM berat, termasuk pimpinan Polri secara berurutan, karena dari merekalah Densus 88 memperoleh mandat untuk melakukan operasi extra judicial killing (pembunuhan di luar jalur hukum).” (mediaumat.com, Sabtu, 5/1).
Padahal Rasul saw bersabda:
«لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ»
Sungguh lenyapnya dunia lebih remeh di sisi Allah dari pembunuhan seorang muslim (HR an-Nasai dan at-Tirmidzi)

Menyasar Islam dan Tidak Adil
Semua kejadian itu makin menegaskan bahwa program kontraterorisme memang menyasar Islam dan para aktifisnya. Betapa tidak, sekedar ikut ta’lim saja sudah dijadikan bukti awal untuk melakukan penangkapan.
Hal itu makin diperkuat dengan fakta begitu mudahnya melabeli sebagai terorisme jika yang melakukan adalah muslim. Namun kenapa penembakan tujuh anggota kepolisian di Papua selama tahun 2012 yang diduga dilakukan oleh OPM tidak dilabeli sebagai terorisme. Padahal jelas dilakukan oleh OPM secara terorganisir, sistematis dan dilatarbelakangi tujuan politik separatisme untuk memisahkan diri dari negara RI.
Semua itu menegaskan bahwa program kontraterorisme di negeri ini sepenuhnya tetap mengadopsi dan mengekor pada war on terrorisme yang dipimpin oleh AS. Selama tetap seperti itu maka Islam dan umat Islam akan terus menjadi sasaran. Hanya ironisnya itu terjadi di negeri ini yang mayoritas penduduknya adalah muslim.
Karena itu, umat Islam tidak boleh diam. Umat Islam harus bersuara mengkritik dan menolak program kontraterorisme ala barat (AS) itu. Sebab hal itu hanya akan memperdalam cengkeraman barat (AS) terhadap negeri ini dan nasib umat Islam. Lebih dari itu, semua itu jelas merupakan kezaliman terhadap umat Islam. Allah SWT berfirman:
]وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ[
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (TQS Hud [11]: 113)

Semua kejadian itu sekaligus membuktikan kesekian kalinya bahwa selama negeri ini diatur dengan sistem selain Islam, umat akan terus menjadi sasaran. Hal itu menegaskan pentingnya umat Islam untuk bersegera turut dalam dakwah perjuangan untuk menerapkan syariah Islamiyah dalam bingkai sistem Islam yaitu al-Khilafah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]